SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SDN KAUMAN 1 MALANG
TAHUN AJARAN 2025/2026
A. Jalur Penerimaan Murid Baru
Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 menggunakan 4 jalur, yaitu:
1. Jalur Domisili
Diperuntukan bagi Calon Murid Baru (CMB) yang berdomisili di wilayah Kota Malang sesuai ketentuan. Pagu jalur Domisili : 80% dari pagu
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi Calon Murid Baru CMB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal. Pagu jalur Afirmasi : 15% dari pagu masing-masing satuan pendidikan dengan ketentuan 10% bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan 5% bagi penyandang disabilitas serta tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan ringan. Bagi CMB yang mengalami hambatan berat diarahkan untuk mendaftar ke SDLB.
3. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi Calon Murid Baru (CMB) domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Pagu jalur Mutasi orang tua/wali sebanyak 5% dari pagu masing- masing satuan pendidikan dengan ketentuan 3% untuk perpindahan tugas orangtua/wali dan 2% bagi anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Hal ini berlaku untuk PMB pada jenjang SD dan SMP.
B. Persyaratan Pendaftaran
Pendaftaran Calon Murid Baru (CMB) pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Malang tidak dipungut biaya. Adapun persyaratan pendaftaran pada setiap jenjang diuraikan berikut. Calon Murid Baru (CMB) jenjang SD dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan. Pendaftaran CMB jenjang SD ada 3 jalur :
a. Persyaratan Jalur Domisili
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi CMB yang memiliki.
- Dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan jika CMB berstatus sebagai anak kandung dengan melampirkan Fc KK Lama.
- Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi Calon Murid Baru (CMB) yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon Murid Baru (CMB) kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
b. Persyaratan Jalur Afirmasi
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi CMB yang memiliki.
- Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi Calon Murid Baru (CMB) yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.
- Bagi keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan : terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data; atau terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang.
- Bagi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kemensos/surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis terkait.
c. Persyaratan Jalur Mutasi
- Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi Calon Murid Baru (CMB) yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Bagi Calon Murid Baru (CMB) yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali harus memiliki Surat Penugasan dari Instansi/ Lembaga Pemerintah dan atau BUMN/BUMD maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Keluarga (KK).
- Bagi Calon Murid Baru (CMB) dari anak PTK harus memiliki Surat Penugasan orang tua/wali sebagai PTK dan Kartu Keluarga (KK).
C. Jadwal Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
|
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Waktu |
Tempat / Keterangan |
|
1 |
Sosialisasi Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 |
2 Mei – 5 Juni 2025 |
24 Jam |
Multimedia |
| 2 |
Latihan Pendaftaran SPMB SD secara Online |
3 – 4 Juni 2025 |
24 Jam |
Daring/Online |
|
3 |
Pendaftaran |
10 - 12 Juni 2025 |
24 Jam |
Daring/Online |
|
4 |
Pengumuman |
13 Juni 2025 |
09.00 WIB |
Daring/Online |
|
5 |
Daftar Ulang |
13 - 14 Juni 2025 |
08.00 - 15.00 WIB |
Daring/Online (website Satuan Pendidikan) dan Luring di Satuan Pendidikan |
|
|
Jika pagu belum terpenuhi, Satuan Pendidikan dapat membuka SPMB secara luring di Satuan Pendidikan mulai 15 Juni 2025 sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan SPMB. Pendaftaran dilaksanakan dengan menyerahkan akta kelahiran |
|||
D. Tata Cara Pendaftaran
|
No |
Jenjang |
Jalur Pendaftaran |
Langkah-langkah Pendaftaran |
|
1 |
SD |
Domisili |
1) Dilakukan secara daring melalui laman https://kotamalang.spmb.id 2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan. 3) Mengupload KK dan akta kelahiran 4) Bagi Calon Murid Baru (CMB) yang berusia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 6 tahun yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis mengupload Surat Rekomendasi dari Psikolog Profesional/ Unit Pelaksana Teknis Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK)/Dewan Guru Satuan Pendidikan |
|
|
|
Afirmasi - Keluarga Ekonomi Tidak Mampu |
1) Dilakukan secara daring melalui laman https://kotamalang.spmb.id 2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan. 3) Mengupload KK dan akta kelahiran 4) Mengupload Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang atau KIP |
|
|
|
Afirmasi Penyandang Disabilitas |
1) Dilakukan secara daring melalui laman https://kotamalang.spmb.id 2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan. 3) Mengupload KK dan akta kelahiran |